Pemkot Medan Belum Pastikan THR Untuk PPPK Paruh Waktu, Rico Waas: Akan Dikaji

0
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. Foto: Dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengatakan keputusan terkait THR untuk PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena harus menunggu hasil kajian terhadap aturan yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberikan tunjangan tanpa adanya dasar regulasi yang jelas.

“Nanti kita kaji dulu. Saya akan cek anggarannya. Kalau memang aturannya harus dibayar ya kita bayar,” ujar Rico saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026) dikutip melalui detikSumut.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Medan pada prinsipnya akan memberikan hak kepada pegawai apabila hal tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya,” kata Rico.

Menunggu Kepastian Regulasi

Rico menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi regulasi maupun kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah kota harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Selain itu, faktor kemampuan anggaran juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan apakah THR dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu.

“Pokoknya kalau yang ada haknya kita berikan,” ujarnya.

Pertimbangkan Kondisi Anggaran

Pemkot Medan juga akan mengevaluasi kondisi anggaran daerah sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemberian THR tidak mengganggu program pembangunan maupun kebutuhan belanja daerah lainnya.

Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aturan pemerintah pusat mengenai pemberian THR bagi aparatur negara serta skema penggajian PPPK paruh waktu.

Baca juga:  Pabrik Sandal Medan Kebakaran, Polisi Ungkap Dugaan Titik Awal Api

Jika nantinya ditemukan dasar hukum yang mengatur dan kemampuan anggaran memungkinkan, pemerintah kota membuka peluang untuk memberikan THR kepada para pegawai tersebut.

Namun hingga saat ini, Pemkot Medan belum memberikan kepastian apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan