Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan.
Kepastian tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak dan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman kepada awak media usai RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
DPR Soroti Potensi Kekeliruan Proses Hukum
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR menyoroti potensi kekeliruan dalam proses penegakan hukum atau miscarriage of justice yang sempat terjadi dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Nabilah yang sebelumnya menjadi korban dugaan pencurian justru dilaporkan balik dan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan secara mendalam melalui rapat khusus untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Hasil pembahasan tersebut menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang jelas dan tidak terbantahkan.
Ketentuan tersebut mengharuskan adanya pembuktian kuat atau beyond reasonable doubt sebelum seseorang dapat diproses secara pidana.
Seluruh Fraksi DPR Dukung Penghentian Perkara
Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi III, seluruh delapan fraksi di DPR RI sepakat mendukung penghentian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Dukungan tersebut datang dari Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat.
Melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut, status tersangka terhadap Nabilah O’Brien resmi dicabut dan perkara dinyatakan selesai.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan dalam penanganan perkara di masyarakat.
DPR Akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Ke depan, Komisi III DPR berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk itu, DPR berencana melakukan sosialisasi terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” tegas Habiburokhman.
Langkah tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum memahami secara utuh semangat reformasi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Nabilah O’Brien Sampaikan Rasa Syukur
Dalam kesempatan yang sama, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara serta dukungan Komisi III DPR RI dalam membantu menghadirkan keadilan dalam perkara yang menimpanya.
Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan selama menghadapi proses hukum tersebut.
Namun menurutnya, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.
“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir,” ujar Nabilah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login