Newestindonesia.co.id, Kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dengan modus ancaman aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif.
Kedua pelaku berinisial A.P.L. dan B.L. kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. yang sempat diamankan bersama mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial W.Z. yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh para pelaku.
Ancaman Demo dan Pemberitaan
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi ketika korban masih menjabat sebagai kepala desa.
Menurutnya, para pelaku mengancam akan mengangkat kasus tersebut ke publik jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020-2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkapnya dikutip detikSumut.
Selain itu, para pelaku juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi serta mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” ujarnya.
Awalnya Diminta Rp40 Juta
Dalam komunikasi antara pelaku dan korban, para tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta agar tidak melanjutkan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan terkait isu dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Namun setelah terjadi negosiasi antara kedua pihak, jumlah tersebut akhirnya diturunkan.
“Permintaan awal para pelaku sebesar Rp 40 juta kepada korban. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta,” kata Kompol S.K. Harefa.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap.
“Penyerahan uang dilakukan oleh korban sebesar Rp 3 juta dan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari,” jelasnya.
Korban Lapor Polisi
Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Nias.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian menyusun strategi untuk menangkap para pelaku.
Ketika para tersangka kembali datang untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan, aparat kepolisian langsung melakukan operasi penangkapan.
Ditangkap Saat Ambil Sisa Uang
Penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, saat para pelaku keluar dari ruang kerja korban di kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Polisi yang sudah melakukan pemantauan langsung mengamankan para pelaku setelah mereka menerima uang dari korban.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai yang baru saja diterima oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban,” ujar Kompol S.K. Harefa.
Setelah diamankan, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Orang Jadi Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV.
Polisi Dalami Identitas Media Pelaku
Pihak kepolisian juga masih mendalami identitas media tempat para pelaku mengaku bekerja.
Penyidik akan memastikan apakah benar para tersangka memiliki hubungan dengan media tertentu atau hanya mengaku sebagai wartawan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan tersebut dinilai mencoreng profesi jurnalis yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan integritas dalam menjalankan tugas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login