Newestindonesia.co.id, Tabir gelap yang menyelimuti kehidupan seorang mahasiswi berinisial KD (20) di Kota Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Selama satu dekade, warga Kecamatan Magersari ini menjadi korban keberingasan seksual ayah tirinya sendiri, EM (53).
Aksi bejat tersebut dilakukan EM sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) atau saat berusia 10 tahun. Selama bertahun-tahun, KD memilih bungkam karena berada di bawah tekanan dan bayang-bayang kekerasan fisik dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka memulai aksi pencabulannya sejak tahun 2016. Bukannya berhenti, nafsu bejat EM justru semakin menjadi-jadi seiring bertambahnya usia korban.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh tersangka dimulai sejak korban kelas 3 SD. Ketika korban berulang tahun ke-17 pada Maret 2023, tersangka mulai menyetubuhinya,” ujar AKP Mangara kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (5/3/2026) dikutip melalui detikJatim.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu hanya satu bulan sejak korban menginjak usia 17 tahun, EM tercatat telah memerkosa putri tirinya lebih dari lima kali. Aksi ini terus berlanjut hingga korban duduk di bangku perkuliahan.
Modus dan Ancaman Kekerasan
EM memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Biasanya, ia beraksi saat ibu korban sedang bekerja di luar rumah atau ketika sedang beristirahat.
Alasan KD bungkam selama bertahun-tahun pun terkuak. Selain trauma, ia kerap mendapatkan kekerasan fisik jika menolak atau dianggap melakukan kesalahan oleh pelaku.
“Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” terang Mangara.
Terbongkar Setelah Dipergoki Ibu Korban
Kejahatan yang tersimpan rapi selama 10 tahun itu akhirnya runtuh pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ibu kandung korban, RJ (51), memergoki suaminya sedang mencumbu KD di dapur rumah.
Kejadian tersebut menjadi titik balik bagi KD untuk berani bicara. Di hadapan sang ibu, ia menumpahkan semua penderitaan yang dialaminya sejak kecil.
“Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD,” tambah Mangara.
Ibu korban, RJ, mengaku sangat hancur mendengar pengakuan putri kandungnya. Ia bercerita sempat pisah ranjang dengan EM karena isu perselingkuhan, namun memutuskan rujuk sebelum pandemi COVID-19 tanpa menaruh curiga.
“Anak saya diancam, kalau menolak, adiknya atau saya dipukuli atau dibunuh. Pengakuan anak saya, (disetubuhi) lebih dari 10 kali di rumah,” kata RJ dengan nada pilu.
RJ sempat mengamankan putrinya ke luar kota untuk memulihkan mentalnya sebelum akhirnya resmi melapor ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis (26/2).
Ancaman Hukuman Berat
Setelah mengantongi bukti kuat, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus EM di wilayah Magetan pada Selasa (3/3). Kini, pria paruh baya tersebut terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.
Polisi menjerat EM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
“Harapannya dia mendapatkan hukuman yang semestinya. Saya sudah dibohongi berulang kali, yang ini sudah terlalu parah,” tegas RJ menutup keterangannya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login