Newestindonesia.co.id, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku belum dapat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Lebaran 2026.
Kepastian terkait THR bagi pegawai tersebut masih terkendala regulasi serta keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah Kota Bandung pun masih melakukan kajian serta koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.
Farhan mengatakan, secara aturan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu memang belum diatur secara jelas sehingga pemerintah daerah belum bisa memastikan apakah tunjangan tersebut dapat diberikan tahun ini.
“THR, bagaimana pun juga sebetulnya kan secara aturan enggak ada, tinggal masalah kebijakan. Saya akan berbicara dulu dengan Pemprov dan pemerintah pusat mengenai THR. Kalau THR untuk ASN, TNI-Polri kan udah pasti ada,” kata Farhan, Senin (2/3/2026) dikutip melalui detikJabar.
Menurut Farhan, keputusan mengenai THR untuk PPPK paruh waktu tidak bisa diambil secara sepihak oleh pemerintah kota. Ia menyebut perlu adanya sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Di Kota Bandung sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 7.326 orang. Mereka baru dilantik secara resmi pada Oktober 2025 dan kini bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan jumlah yang cukup besar, pemerintah kota harus menghitung secara matang kemampuan fiskal daerah jika ingin mengalokasikan anggaran THR bagi pegawai tersebut.
Farhan pun meminta para PPPK paruh waktu untuk memahami kondisi yang ada. Ia menegaskan tidak ingin memberikan harapan yang belum tentu bisa direalisasikan.
“Khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf pisan (banget) belum bisa menjanjikan. Saya harus menghitung dulu koordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat, baru nanti kemudian akan konsultasi dengan DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan memastikan pemerintah kota tetap berupaya mencari solusi agar kesejahteraan para PPPK paruh waktu tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Yang lagi kita fokuskan PPPK paruh waktu, karena bagaimana juga kita ingin kesejahteraan tetap terjaga,” pungkasnya.
Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Selain faktor anggaran, persoalan THR bagi PPPK paruh waktu juga masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk mencairkan anggaran tersebut.
Sementara itu, di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk THR bagi PPPK paruh waktu. Namun pencairannya tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar hukum penyaluran tunjangan tersebut.
Jika regulasi tersebut telah diterbitkan, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
Status PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja dan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Status tersebut membuat sejumlah daerah masih melakukan penyesuaian kebijakan terkait hak-hak yang diterima pegawai, termasuk soal gaji, tunjangan, hingga THR.
Karena itu, kepastian terkait THR bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta kesiapan anggaran masing-masing daerah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login