Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia memastikan komitmennya dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-berakhirnya masa izin pada 2041, dengan porsi kepemilikan saham nasional yang diproyeksikan meningkat dari 51% menjadi 63%. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers virtual terkait perpanjangan kontrak operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Menurut Bahlil, perpanjangan IUPK Freeport dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang tembaga dan emas terbesar di Papua, sekaligus mengoptimalkan kontribusi bagi penerimaan negara.
“Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ujar Bahlil.
Skema Divestasi dan Kepemilikan Saham
Saat ini, Indonesia melalui holding pertambangan MIND ID telah memegang 51% saham PTFI. Dengan adanya skema divestasi tanpa biaya 12%, pemerintah akan memiliki mayoritas yang lebih kuat pada perusahaan tambang ini. Sebagian dari tambahan saham tersebut juga direncanakan akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai provinsi penghasil mineral.
Bahlil juga menjelaskan bahwa puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi sekitar tahun 2035, dengan kapasitas produksi konsentrat tembaga mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas.
Dampak Ekonomi dan Penerimaan Negara
Peningkatan porsi kepemilikan saham diharapkan memberikan efek positif langsung bagi penerimaan negara melalui dividen, royalti, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahlil menyatakan, perpanjangan kontrak operasi Freeport hingga 2041–2061 juga membuka peluang perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua.
Selain itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyebutkan bahwa dalam perpanjangan tersebut Freeport-McMoRan akan menanamkan investasi senilai sekitar USD 20 miliar (sekitar Rp338,5 triliun) selama periode 20 tahun ke depan, yang diproyeksikan turut memperkuat penerimaan pajak dan kontribusi ekonomi nasional.
Upaya Strategis Pemerintah
Perpanjangan izin ini dilihat sebagai bagian dari strategi Indonesia dalam menjaga stabilitas investasi, memperkuat infrastruktur industri mineral, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah juga melakukan komunikasi intens dengan Freeport dan MIND ID selama dua tahun terakhir untuk mencapai kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan kontrak.
Rencana tambahan kepemilikan saham dalam perpanjangan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan kontrol nasional yang lebih besar atas sumber daya alam strategis dan mendukung pemerataan manfaat ekonomi yang lebih luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login