Newestindonesia.co.id – Jatim, Seorang siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya menjadi korban dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh kakak kelas yang disebut sebagai anggota gangster. Tragisnya, bukannya mendapat perlindungan, korban dan keluarganya justru dibuat terpukul oleh keputusan sekolah yang mengeluarkannya dari tempat belajar.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban menerima panggilan dari pihak sekolah yang berlokasi di kawasan Lidah Wetan. Ibu korban berinisial YWS mengaku terkejut ketika datang bersama nenek putrinya dan malah diberikan surat yang meminta anaknya keluar dari sekolah karena dianggap “pernah melakukan hubungan intim”.
“Awal tahunya itu, saya dipanggil oleh pihak sekolahan anak saya di Lidah Wetan,” ujar YWS kepada detikJatim, Sabtu (14/2/2026).
Lebih memukul lagi, menurut YWS, saat sang putri berkata jujur mengenai kejadian yang menimpa dirinya, wali kelas berjanji bahwa ia tidak akan dikeluarkan. Namun kenyataannya, korban tetap dikeluarkan sekolah.
“Padahal, anak saya ini korban lo. Bukannya mendapat perlindungan malah dikeluarkan dari sekolah,” ujar YWS sambil menahan emosinya.
YWS mengatakan bahwa keputusan sekolah membuat trauma putrinya semakin dalam karena seluruh lingkungan sekolah mengetahui kejadian tersebut, dan kini ia tengah bingung mencari sekolah baru untuk putrinya.
Kronologi Dugaan Kekerasan dan Penangkapan Pelaku
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025. Korban berpamitan kepada ayahnya, berinisial CEY (44), untuk pergi “bakar-bakar” bersama teman-temannya sekira pukul 14.00 WIB. Awalnya tidak ada kecurigaan dari keluarga, sehingga mereka memberi izin. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang dan tidak menjawab telepon orangtuanya.
Belakangan diketahui anak itu diajak oleh kakak kelasnya berinisial GBA (14) yang merupakan siswa SMP di Surabaya. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Di tempat itu, ia diduga disekap dan diperkosa oleh GBA. Selama kejadian, korban sempat mendapat ancaman agar tidak menolak dan tidak mengatakan apa pun kepada siapapun.
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Reskrim Polres Gresik) kemudian menangkap GBA pada 15 Februari 2026. Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan hukum anak.
Kanit PPA, Ipda Hendri Hadi Woso, mengatakan kepada awak media bahwa penyidikan masih berlangsung dan proses hukum akan tetap dijalankan.
Pendampingan Psikologis dan Proses Hukum
Selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian memastikan korban mendapat pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Menurut Kapolres Gresik melalui Kasi Humas IPTU Hepi, selain pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban, pendampingan psikologis dilakukan sejak awal agar dampak trauma dapat dikurangi.
“Korban anak menjadi prioritas perlindungan kami. Pendampingan psikologis kami lakukan sejak awal agar trauma korban tidak semakin mendalam,” tegas Hepi.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, penanganan kasus ini melibatkan P2TP2A untuk pemulihan psikososial korban.
Reaksi Masyarakat & Imbauan Kepolisian
Kasus ini menuai keprihatinan luas di masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau keluarga dan lingkungan sekolah segera melaporkan bila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak sehingga perlindungan bisa diberikan lebih cepat dan tepat.
Selain itu, dukungan psikologis bagi korban dan pendidikan tentang risiko kekerasan seksual terhadap anak menjadi sorotan penting dari masyarakat sipil dan pakar perlindungan anak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login