Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) sebagai bagian dari prioritas legislasi tahun 2026. Penetapan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (10/2).
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta tersebut dihadiri seluruh pimpinan komisi di DPR RI untuk mengevaluasi dan mematangkan agenda legislasi prioritas yang telah disahkan pada Desember 2025.
Empat RUU Prioritas Komisi III
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjabarkan empat RUU yang saat ini menjadi fokus pembahasan pihaknya:
“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” ujar Dede saat rapat dikutip detikNews.
Keempat RUU ini mencerminkan agenda legislasi Komisi III yang secara umum berkaitan dengan penegakan hukum, reformasi sistem peradilan, dan penyempurnaan perangkat hukum nasional.
Fokus pada Perampasan Aset & KUHPerdata
Saat memberikan respons atas paparan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengakui bahwa sejumlah pihak menilai beban pembahasan berbagai RUU di Komisi III cukup besar.
“Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” kata Bob dalam rapat.
Bob menegaskan bahwa mayoritas dari RUU yang diusulkan bersifat lex specialis — yaitu aturan khusus yang memiliki karakteristik berbeda dari regulasi umum — sehingga memerlukan pembahasan mendalam.
“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Bob juga menyoroti ketebalan dan kompleksitas RUU KUHPerdata, yang menurutnya membutuhkan kajian menyeluruh:
“Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” tambah Bob.
Latar Belakang dan Konteks RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda legislasi nasional sejak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan berlanjut hingga 2026 setelah belum selesai dibahas pada periode sebelumnya.
Pembahasan RUU ini bertujuan memperkuat kerangka hukum negara dalam menangani tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan pihak ketiga, termasuk tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme. Selain bentuk hukuman pidana, RUU mewakili upaya negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak kejahatan — suatu prinsip yang juga dibahas secara terbuka dalam forum Komisi III DPR awal Januari 2026 lalu.
Diskusi publik dan partisipasi masyarakat juga direncanakan untuk memperkaya substansi RUU, memastikan ketentuan yang dirumuskan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login