Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Komisi III DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset & KUHPerdata Sebagai Prioritas 2026

Baleg DPR rapat dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR, Selasa (10/2/206). (Matius Alfons/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) sebagai bagian dari prioritas legislasi tahun 2026. Penetapan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (10/2).

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta tersebut dihadiri seluruh pimpinan komisi di DPR RI untuk mengevaluasi dan mematangkan agenda legislasi prioritas yang telah disahkan pada Desember 2025.

Empat RUU Prioritas Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjabarkan empat RUU yang saat ini menjadi fokus pembahasan pihaknya:

“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” ujar Dede saat rapat dikutip detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keempat RUU ini mencerminkan agenda legislasi Komisi III yang secara umum berkaitan dengan penegakan hukum, reformasi sistem peradilan, dan penyempurnaan perangkat hukum nasional.

Fokus pada Perampasan Aset & KUHPerdata

Saat memberikan respons atas paparan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengakui bahwa sejumlah pihak menilai beban pembahasan berbagai RUU di Komisi III cukup besar.

“Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” kata Bob dalam rapat.

Baca juga:  Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat, Waka MPR: Indonesia Bukan Lagi Perubahan Iklim, Tapi Krisis!

Bob menegaskan bahwa mayoritas dari RUU yang diusulkan bersifat lex specialis — yaitu aturan khusus yang memiliki karakteristik berbeda dari regulasi umum — sehingga memerlukan pembahasan mendalam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Bob juga menyoroti ketebalan dan kompleksitas RUU KUHPerdata, yang menurutnya membutuhkan kajian menyeluruh:

“Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” tambah Bob.

Latar Belakang dan Konteks RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda legislasi nasional sejak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan berlanjut hingga 2026 setelah belum selesai dibahas pada periode sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembahasan RUU ini bertujuan memperkuat kerangka hukum negara dalam menangani tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan pihak ketiga, termasuk tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme. Selain bentuk hukuman pidana, RUU mewakili upaya negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak kejahatan — suatu prinsip yang juga dibahas secara terbuka dalam forum Komisi III DPR awal Januari 2026 lalu.

Diskusi publik dan partisipasi masyarakat juga direncanakan untuk memperkaya substansi RUU, memastikan ketentuan yang dirumuskan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  Kapolri Sebut Lebih Baik Mundur Dan Jadi Petani Ketimbang Polri Di Bawah Kementerian
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Fenomena panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius. Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua MPR RI...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyoroti penanganan kasus yang sempat menjerat selebgram Nabilah O’Brien. Ia mempertanyakan langkah kepolisian...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang,...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras berkembangnya narasi yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya ditempatkan di...

Advertisement