Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan sejumlah pihak lain. OTT ini terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, dan terkait dengan dugaan suap dalam proses pengurusan sengketa lahan yang tengah berlangsung di PN Depok, Jawa Barat.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari dugaan kuat adanya transaksi penerimaan uang antara pihak swasta dan pejabat di PN Depok di tengah proses sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset… yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026) dikutip melalui detikNews.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang termasuk tiga dari internal PN Depok dan empat dari pihak swasta. Di antara yang diamankan adalah:
- Ketua PN Depok – I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok – Bambang Setyawan
- Jurusita di PN Depok
- Empat pihak dari PT KRB, termasuk seorang direktur.
KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Namun, Budi belum menjelaskan secara detail dari siapa uang itu berasal dan kepada siapa akan diberikan.
Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perkembangan: Penetapan Tersangka
Selanjutnya, berdasarkan konferensi pers resmi KPK pada Jumat malam, 6 Februari 2026, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Mereka diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah:
- I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya – Jurusita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma – Head Corporate Legal PT KD.
KPK menyatakan akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama (6–25 Februari 2026) di Rutan Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung terkait proses penahanan.
Reaksi dan Dampak
Kasus ini mendapatkan perhatian berbagai pihak. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, menyatakan prihatin atas OTT yang melibatkan pejabat pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, politisi dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji aparat peradilan saja tidak cukup mencegah praktik korupsi tanpa pengawasan yang ketat.
Kronologi Singkat OTT
- 6 Feb 2026 – KPK umumkan penetapan tersangka dan mulai proses penahanan.
- 5 Feb 2026, malam – Tim KPK menangkap sejumlah pihak di wilayah Depok, Jawa Barat.
- Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti.
- Internal PN Depok dan pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login