Newestindonesia.co.id – Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin sore (2/2/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring (virtual), JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menyatakan tuntutan pidana mati kepada Aswari setelah mempertimbangkan fakta-fakta kasus.
Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
Rizki menyatakan bahwa perbuatan Aswari telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan itu dinilai sebagai kejahatan serius yang berdampak negatif besar bagi masyarakat dan generasi bangsa.
Poin-poin pertimbangan jaksa dalam tuntutan antara lain:
- Jumlah sabu yang dibawa sangat besar yaitu 40 kg.
- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak jutaan jiwa.
- Perbuatan ini dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
- Tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini.
Rizki menegaskan, “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati.”
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengembangan informasi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Pada Selasa, 2 Juni 2025, polisi menangkap Aswari di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, di wilayah Kabupaten Aceh Timur, saat ia mengendarai mobil Toyota Rush putih. Dalam penggeledahan, ditemukan 40 bungkus sabu, masing-masing berisi 1 kg, sehingga total barang bukti mencapai 40 kg.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh dua pelaku berinisial Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet (keduanya masih dalam daftar pencarian orang/DPO). Aswari dijanjikan imbalan uang jika sabu berhasil diserahkan kepada jaringan di Jakarta.
Peluang Pembelaan Terbuka
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Aswari untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Catatan Peradilan Narkotika di Medan
Kasus yang ditangani PN Medan termasuk bagian dari gelombang penegakan hukum narkotika yang keras di Indonesia. Dalam beberapa kasus serupa sebelumnya, pengadilan juga menjatuhkan vonis berat, termasuk hukuman mati kepada beberapa kurir narkotika 40 kg di Medan pada 2025.
Tuntutan hukuman mati terhadap Aswari menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum Indonesia dalam perang melawan narkotika, terutama untuk kasus dengan jumlah sabu sangat besar dan potensi dampak sosial yang luas. JBagi terdakwa, proses hukum masih berlanjut melalui pembelaan di sidang berikutnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login