Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang berupaya membuka ruang hukum bagi pengakuan resmi pernikahan antara pasangan pemeluk agama berbeda di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026) oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan bagi para pemohon yang terdiri dari Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dalam perkara teregistrasi Nomor 265/PUU-XXIII/2025.
Inti Gugatan dan Putusan MK
Gugatan itu diajukan untuk menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah sehingga pasangan beda agama bisa dinyatakan sah secara hukum negara, bukan hanya sah menurut hukum agama masing-masing.
Namun MK menilai gugatan tersebut tidak jelas karena lebih banyak berfokus pada persoalan ketidakpastian hukum pencatatan perkawinan antaragama, sedangkan ketentuan yang digugat hanya mengatur syarat sahnya perkawinan. MK juga mengutip adanya dua rumusan petitum alternatif dalam gugatan yang membuat mahkamah kesulitan memahami inti permohonannya.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
MK mengatakan pasal yang diuji adalah norma yang mengatur syarat sah perkawinan, sehingga persoalan pencatatan atau administrasi bukan menjadi ranah uji materiil pasal tersebut. MK menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diterima karena ambiguitas tujuan permohonan.
Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakjelasan norma sehingga praktik di pengadilan negeri terhadap pencatatan perkawinan beda agama beragam dan tidak konsisten. Hal ini dinilai merugikan, terutama hak konstitusional pasangan untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.
Argumen Para Pemohon
Menurut pemohon, norma yang ada selama ini kerap dimaknai sebagai larangan absolut terhadap pencatatan perkawinan beda agama, yang berdampak langsung terhadap hak pasangan dalam mendapatkan kepastian hukum atas status keperdataan, hak waris, serta akses layanan administrasi negara lainnya.
“Meskipun kami tidak meminta MK mewajibkan setiap pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, kami ingin agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujar kuasa hukum pemohon dalam persidangan.
Pro dan Kontra Penerapan Norma Agama dalam Perkawinan
Permasalahan ini bukanlah yang pertama kali diujikan ke MK. Sengketa serupa telah beberapa kali diajukan oleh berbagai pihak yang menilai ketentuan dalam UU Perkawinan diskriminatif karena berkaitan dengan kebebasan berserikat dan hubungan keluarga antarpemeluk agama yang berbeda.
Namun MK selama ini konsisten menegaskan bahwa hubungan perkawinan yang sah tetap harus mengikuti hukum agama masing-masing pihak, bukan dikenalkan sebagai izin untuk pencatatan perkawinan tanpa kerangka agama.
Penolakan MK ini dipandang oleh sebagian pihak sebagai pertahanan terhadap tatanan hukum yang ada, sementara kelompok lain menganggapnya sebagai hambatan bagi pasangan beda agama untuk mendapatkan keadilan hukum yang setara. Para pemohon menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah membaca pertimbangan lengkap MK dan implikasi yuridisnya.
Sumber: Berbagai Sumber, (DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login