Newestindonesia.co.id – Jakarta, Sebuah Porsche Cayenne berwarna hitam viral setelah terlihat menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI saat terparkir di area Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Penemuan itu memicu penyelidikan pihak kepolisian karena pelat dinas tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi dan diduga dipalsukan.
Penemuan dan Pemeriksaan Awal
Kejadian bermula pada Rabu (28/1) ketika petugas patroli di area parkir Bandara Halim menemukan unit Porsche Cayenne dengan pelat dinas 50212-00 yang identik dengan milik Kemhan RI. Karena menimbulkan kecurigaan, petugas bersama pihak Polisi Militer TNI AU (POM AU) kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan pula dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi atas nama seseorang berinisial RNN. Selanjutnya pengemudi dan kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Status Hukum dan Pemeriksaan Polisi
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, RNN masih berstatus saksi dalam kasus ini dan belum ditahan. Pemeriksaan sudah naik ke tahap sidik, namun pihak penyidik tetap menunggu pendalaman bukti dan keterangan saksi lain.
“Belum, jadi masih status sebagai saksi, tetapi sudah ada laporan polisi … dikenakan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.
Dari Mana Pelat Itu Berasal?
Motif penggunaan pelat dinas tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik. Ketika ditanya dari mana RNN memperoleh pelat dinas Kemhan, Budi menjelaskan bahwa pelat itu didapatkan dari almarhum orang tua sang pengemudi.
“Dari almarhum orang tuanya. Jadi, dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tuanya, dilanjutkan, diperpanjang. Namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan … yang bersangkutan (ayah RNN) bukan pegawai dari Kemhan,” jelas Budi.
Pernyataan polisi ini menguatkan dugaan bahwa pelat dinas pada Porsche bukan berasal dari kendaraan dinas resmi Kemhan dan kemungkinan besar telah disalahgunakan.
Klarifikasi dari Kementerian Pertahanan
Sementara itu, Kementerian Pertahanan RI menegaskan melalui akun resmi bahwa mobil Porsche itu tidak pernah terdaftar sebagai inventaris kementerian dan pelat dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pernyataannya, Kemhan menjelaskan bahwa temuan pelat dinas tersebut merupakan hal yang serius karena sepenuhnya tidak mencerminkan standar administratif maupun keamanan institusi negara.
Proses Hukum Lanjutan
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi akan terus mendalami motif penggunaan pelat dinas ilegal dan menetapkan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan penetapan tersangka sesuai bukti yang ditemukan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login