Newestindonesia.co.id – Kalbar, Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berinisial SO resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sintang setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga setempat lantaran terlilit utang. Kasus itu kini tengah ditangani secara hukum dan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Kasat Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sintang, Iptu Sutarji, menjelaskan motif di balik tindakan tersebut.
“Pelaku yang merupakan oknum kepala desa itu mengatakan, motif dari pencurian ini karena dia terlilit utang kepada keluarganya,” ujar Sutarji saat ditemui, Jumat (30/1/2026) dikutip detikKalimantan.
Sutarji menduga keadaan pikiran yang buntu akibat tekanan ekonomi memicu tindakan tersebut.
“Kemungkinan karena pikiran buntu, makanya nekat mengambil motor orang,” tambahnya. Barang bukti sepeda motor yang dicuri masih berada di tangan pelaku dan belum sempat dijual atau berpindah tangan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu malam (25/1/2026) ketika korban, Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir penginapan terapung Lanting Sepadan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri setelah menginap.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut melihat motornya telah lenyap dari tempat parkir. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor tersebut.
Korban kemudian meminta bantuan pamannya, Tino Haika, namun pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban membuat laporan resmi ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polairud Polres Sintang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SO, yang saat itu masih aktif menjabat kepala desa di salah satu wilayah Kecamatan Ketungau Hulu.
Penangkapan dan Penyidikan
Polisi menangkap SO di salah satu warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang tanpa perlawanan. Saat penangkapan, pelaku kooperatif dan tidak mencoba melarikan diri. Barang bukti sepeda motor juga disita dari rumah pelaku di Gang Bungur Pangeran Kuning, Kelurahan Pasar Inpres.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sintang,” ucap Sutarji mengenai status hukum pelaku.
Kerugian dan Ancaman Hukum
Akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian materiil sekitar Rp2.846.000. SO kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun.
Polres Sintang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini memicu kritik dari sejumlah pihak karena melibatkan pejabat publik. Kepala desa yang menjadi perangkat pemerintahan desa diharapkan menjadi contoh dalam hal etika dan kepatuhan hukum. Pelanggaran hukum seperti ini tidak hanya berpotensi pidana, tetapi juga dapat mengancam posisi jabatan administratif desa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login