Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Resmi! Izin Usaha Tambang Martabe Dan PLTA Batang Toru Dicabut, Ini Respons Agincourt

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan sebelum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan reformasi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan pihak-pihak tertentu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.(Galih Pradipta)

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe yang dioperasikan anak usaha PT United Tractors Tbk, yaitu PT Agincourt Resources, serta izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bahlil mengatakan bahwa pencabutan dua izin besar tersebut bukan keputusan impulsif, melainkan melalui kajian yang sangat mendalam oleh aparat pemerintah.

“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (22/1).

Alasan Pencabutan Izin

Menurut Bahlil, pencabutan izin tersebut didasari oleh dua hal utama:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Kepatuhan terhadap aturan dan pengelolaan lingkungan
    Tambang emas Martabe dinilai tidak memenuhi standar pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai peraturan. Keputusan ini merujuk pada temuan Satgas PKH yang mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan lahan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  2. Kinerja operasional proyek PLTA Batang Toru
    PLTA Batang Toru, yang memiliki kapasitas terpasang sekitar 510 megawatt, seharusnya mencapai commercial operation date (COD) pada 2025. Namun, proyek ini mengalami keterlambatan signifikan hingga dinilai tidak memenuhi target. Bahlil menjelaskan bahwa keterlambatan itu menjadi salah satu alasan pencabutan izinnya.

Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan kajian lanjutan termasuk meninjau kembali dokumen studi kelayakan (feasibility study atau FS) untuk proyek yang telah dicabut izinnya.

Respon Agincourt Resources dan Dampak Terhadap UNTR

PT Agincourt Resources memberikan pernyataan resmi yang menghormati keputusan pemerintah. Senior Manager Corporate Communications perusahaan, Katarina Siburian Hardono, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.

Baca juga:  Serahkan Dana 200 T Untuk Bank, Menkeu Purbaya: Suruh Mereka Berpikir Sendiri, Mereka Orang Pintar Cuma Selama Ini Malas

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina ketika diwawancarai di Jakarta, Rabu (21/1). Ia juga menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum mengetahui detail keputusan tersebut.

Langkah pencabutan izin ini berdampak pada harga saham United Tractors Tbk (UNTR) di pasar modal. Saham UNTR tercatat sempat turun tajam mendekati batas auto reject bawah (ARB) menyusul keputusan pemerintah yang memengaruhi anak usahanya.

Reaksi Publik dan Koordinasi Pemerintah

Pencabutan izin tambang dan PLTA ini dilatarbelakangi juga oleh tekanan masyarakat dan isu kerusakan lingkungan yang diduga turut memperburuk bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir tahun lalu. Presiden Prabowo Subianto memutuskan tindakan tegas ini dalam rapat terbatas yang diselenggarakan dari London, Inggris.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Kementerian ESDM akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk menyusun langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian atau perbaikan studi kelayakan proyek yang relevan.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perusahaan yang izinnya dicabut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundangan jika dirasa keputusan pemerintah tidak proporsional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa semua keputusan ini diambil demi kepentingan tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yang...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi salah satu proses rekrutmen paling kompetitif di Indonesia. Setiap tahunnya, jutaan pelamar bersaing memperebutkan formasi...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg). Sidang...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump secara resmi mengumumkan penurunan tarif impor barang dari India menjadi 18 persen dari sebelumnya 50 persen, sebagai...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tajam pada perdagangan Selasa (3/2/2026). Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Langkah ini ditempuh...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Jam kerja yang melebihi batas normal atau sering disebut over time (lembur) masih menjadi bagian dari realitas dunia kerja di Indonesia. Baik di...

Advertisement