Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe yang dioperasikan anak usaha PT United Tractors Tbk, yaitu PT Agincourt Resources, serta izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Bahlil mengatakan bahwa pencabutan dua izin besar tersebut bukan keputusan impulsif, melainkan melalui kajian yang sangat mendalam oleh aparat pemerintah.
“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (22/1).
Alasan Pencabutan Izin
Menurut Bahlil, pencabutan izin tersebut didasari oleh dua hal utama:
- Kepatuhan terhadap aturan dan pengelolaan lingkungan
Tambang emas Martabe dinilai tidak memenuhi standar pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai peraturan. Keputusan ini merujuk pada temuan Satgas PKH yang mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan lahan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. - Kinerja operasional proyek PLTA Batang Toru
PLTA Batang Toru, yang memiliki kapasitas terpasang sekitar 510 megawatt, seharusnya mencapai commercial operation date (COD) pada 2025. Namun, proyek ini mengalami keterlambatan signifikan hingga dinilai tidak memenuhi target. Bahlil menjelaskan bahwa keterlambatan itu menjadi salah satu alasan pencabutan izinnya.
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan kajian lanjutan termasuk meninjau kembali dokumen studi kelayakan (feasibility study atau FS) untuk proyek yang telah dicabut izinnya.
Respon Agincourt Resources dan Dampak Terhadap UNTR
PT Agincourt Resources memberikan pernyataan resmi yang menghormati keputusan pemerintah. Senior Manager Corporate Communications perusahaan, Katarina Siburian Hardono, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina ketika diwawancarai di Jakarta, Rabu (21/1). Ia juga menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum mengetahui detail keputusan tersebut.
Langkah pencabutan izin ini berdampak pada harga saham United Tractors Tbk (UNTR) di pasar modal. Saham UNTR tercatat sempat turun tajam mendekati batas auto reject bawah (ARB) menyusul keputusan pemerintah yang memengaruhi anak usahanya.
Reaksi Publik dan Koordinasi Pemerintah
Pencabutan izin tambang dan PLTA ini dilatarbelakangi juga oleh tekanan masyarakat dan isu kerusakan lingkungan yang diduga turut memperburuk bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir tahun lalu. Presiden Prabowo Subianto memutuskan tindakan tegas ini dalam rapat terbatas yang diselenggarakan dari London, Inggris.
Selain itu, Kementerian ESDM akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk menyusun langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian atau perbaikan studi kelayakan proyek yang relevan.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perusahaan yang izinnya dicabut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundangan jika dirasa keputusan pemerintah tidak proporsional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa semua keputusan ini diambil demi kepentingan tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login