Newestindonesia.co.id, Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Provinsi Bali kembali menjadi sorotan publik dan pengawas pelayanan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali memaparkan kajian kebijakan terbaru terkait transparansi, besaran pendapatan, alokasi anggaran, dan pelayanan di lapangan.
Temuan Ombudsman menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2024, pemasukan PWA mencapai Rp313,887 miliar, tetapi alokasi untuk isu lingkungan yang dianggap krusial seperti pengelolaan sampah terbilang kecil, yaitu hanya sekitar Rp40 miliar.
Kajian ini muncul setelah banyak wisatawan asing mengeluhkan proses pemeriksaan PWA yang serba berulang dan tidak seragam di berbagai titik, mulai dari hotel, penginapan, hingga Daya Tarik Wisata (DTW).
“Satu wisatawan bisa diperiksa berkali-kali di titik yang berbeda tanpa adanya standar pelayanan yang jelas, sehingga menimbulkan rasa kurang nyaman dan berpotensi merusak pengalaman wisatawan,” kata I Gede Febri Putra, Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi 2025, saat memaparkan kajian di kantor Ombudsman Bali, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Febri, kondisi ini perlu dibenahi melalui standar pelayanan yang jelas, pengaturan sistem pendaftaran dan pemeriksaan, serta penataan titik pemeriksaan agar tidak menggangu kenyamanan wisatawan.
Alokasi Anggaran Budaya vs Lingkungan
Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat adanya perbedaan tajam antara alokasi anggaran untuk pelestarian budaya dan lingkungan:
- Tahun 2024, dana pelestarian budaya tercatat sekitar Rp107 miliar.
- Pada 2025, jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp218 miliar.
- Sebaliknya, alokasi untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bidang pengelolaan sampah hanya Rp40 miliar dan tidak mencakup Kabupaten Badung.
Febri menilai alokasi yang timpang ini berpotensi memunculkan ketidakpuasan, terutama karena isu penanganan sampah merupakan salah satu keluhan utama wisatawan maupun masyarakat lokal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait layanan publik, termasuk persoalan lingkungan seperti sampah. Aduan datang tidak hanya dari masyarakat lokal, tetapi juga dari wisatawan asing yang tinggal lama di Bali.
Menurutnya, kanal pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai media formal, tidak hanya media sosial. “Kalau persoalan sampah tidak ditangani secara serius, ini bisa menjadi masalah besar bagi Bali ke depan,” katanya.
Dorongan Transparansi dan Pemahaman Manfaat PWA
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya sosialisasi yang tidak hanya menjelaskan kewajiban membayar PWA, tetapi juga manfaat nyata yang diperoleh Bali dari pungutan tersebut.
“Kalau kita bisa lebih transparan dari sisi pemanfaatan dana, wisatawan itu tanpa dipaksa pun akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali,” ujar Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Ombudsman menegaskan bahwa kajian ini tidak langsung menyimpulkan adanya maladministrasi, tetapi menilai adanya potensi maladministrasi jika sistem pelayanan PWA tidak segera diperbaiki.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan Ombudsman antara lain:
- Penyusunan standar pelayanan PWA yang seragam dan profesional.
- Pengaturan sistem pendaftaran dan pemeriksaan yang lebih efisien.
- Penataan titik pemeriksaan agar tidak mengganggu pengalaman wisatawan.
- Perkuat sosialisasi manfaat serta transparansi pemanfaatan dana PWA kepada wisatawan dan publik.
Respons Pemerintah Provinsi Bali
Upaya konfirmasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait temuan ini tidak mendapatkan respons. Gubernur tidak memberikan pernyataan saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Denpasar, pada Rabu (21/1/2026).
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login