Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.
Kedua terdakwa itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Keuangan dan SDM di Divisi EPC PT PP.
Jaksa menyatakan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan BUMN tersebut, kemudian mengelola dana itu untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.
“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu berlangsung dari April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa juga merinci sejumlah proyek fiktif yang disebut dijadikan dasar pengeluaran dana tersebut, seperti Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama, serta sejumlah proyek lain.
Selain kerugian negara yang ditimbulkan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Didik menikmati Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya menerima sekitar Rp707 juta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login