Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Proyek Fiktif PT PP, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 M

Foto: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif (Mulia/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Keuangan dan SDM di Divisi EPC PT PP.

Jaksa menyatakan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan BUMN tersebut, kemudian mengelola dana itu untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.

“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu berlangsung dari April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa juga merinci sejumlah proyek fiktif yang disebut dijadikan dasar pengeluaran dana tersebut, seperti Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama, serta sejumlah proyek lain.

Selain kerugian negara yang ditimbulkan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Didik menikmati Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya menerima sekitar Rp707 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Mensesneg Ungkap Krisis Dokter Nasional: Indonesia Kekurangan Lebih Dari 100 Ribu

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Kisah pejabat korup bukan hanya terjadi di era modern. Sejarah mencatat, praktik korupsi sudah mengakar sejak ratusan tahun lalu. Salah satu sosok paling...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelaksanaan salat Idul Fitri yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/3/2026) pagi berlangsung khidmat dengan antusiasme jemaah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) masih mencatatkan kinerja negatif sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan kerugian bersih sebesar US$319,39 juta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hari Raya Nyepi sebagai metafora kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, karena mengandung nilai pengendalian diri dan refleksi yang...

Advertisement