Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Proyek Fiktif PT PP, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 M

Foto: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif (Mulia/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Keuangan dan SDM di Divisi EPC PT PP.

Jaksa menyatakan bahwa Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan BUMN tersebut, kemudian mengelola dana itu untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP.

“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu berlangsung dari April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa juga merinci sejumlah proyek fiktif yang disebut dijadikan dasar pengeluaran dana tersebut, seperti Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama, serta sejumlah proyek lain.

Selain kerugian negara yang ditimbulkan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Didik menikmati Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya menerima sekitar Rp707 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Prabowo Resmi Berikan Gelar Pahlawan Nasional Ke-10 Tokoh, Ada Soeharto Hingga Gus Dur

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement