Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini: Memasuki Era Baru Penegakan Hukum Di Indonesia

Foto: iStock/:David Gyung

Newestindonesia.co.id, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua instrumen hukum penting ini diberlakukan bersamaan setelah penantian panjang reformasi hukum sejak era reformasi 1998.

Pengesahan KUHP Baru berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 lalu dan mulai efektif tiga tahun setelah diundangkan. KUHAP yang telah melalui proses panjang pembahasan dan persetujuan DPR turut diberlakukan bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberlakuan kedua KU tersebut merupakan momentum penting dalam sejarah hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini adalah langkah reformasi agar hukum tidak lagi menjadi alat represif, tetapi benar-benar menjadi alat keadilan bagi rakyat.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ujar Habiburokhman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apa yang Berubah dalam KUHP dan KUHAP Baru?

Pembaruan kedua kitab ini mencakup berbagai aspek penting sistem pidana dan prosedur penegakan hukum di Indonesia:

1. Reformasi hukum substansial dan HAM
DPR menyebut KUHP dan KUHAP baru lebih reformis dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM), diharapkan memberi perlindungan lebih kuat bagi tersangka, korban, dan saksi dalam proses peradilan.

2. Pengaturan kasus pidana yang lebih modern
KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan dengan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam penyidikan serta persidangan.

3. Dampak terhadap kasus lama
Berdasarkan ketentuan transisi, apabila suatu perbuatan yang terjadi tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana di KUHP baru, proses hukum terhadap tersangka atas perbuatan tersebut harus dihentikan demi hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perspektif Penegak Hukum

Polri memastikan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum telah mempedomani pedoman KUHP dan KUHAP yang baru mulai efektif per 00.01 WIB, 2 Januari 2026. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa format administrasi penyidikan telah disiapkan sesuai ketentuan baru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif.

Baca juga:  IHSG Terjun Bebas, Bareskrim Bongkar Indikasi Saham Gorengan

Respons & Harapan Publik

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, berharap KUHP dan KUHAP baru ini menjadi pedoman yang kuat bagi aparat agar hukum tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat secara sewenang-wenang. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru secara luas di masyarakat.

Catatan Polemik

Meski pemerintah dan DPR menyambut baik pembaruan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah mengkritik proses penyusunan KUHAP yang mereka nilai kurang menjangkau masukan publik secara memadai dan berpotensi menimbulkan isu dalam implementasi di lapangan.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting transformasi sistem pidana dan penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini diharapkan mendorong proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus menjadi momentum reformasi yang telah lama ditunggu setelah hampir tiga dekade sejak reformasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, TelkomGroup menyalurkan sebanyak 2.500 paket perlengkapan sekolah kepada para siswa di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka memperingati satu tahun perjalanan Danantara Indonesia....

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Advertisement