Newestindonesia.co.id, Seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Nur Aini (38) diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru tersebut tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, Surat Keputusan pemberhentian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah disampaikan langsung ke rumahnya. Sebab, saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN, Nur Aini tidak hadir.
“Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan,” kata Ninuk, Selasa (30/12/2025), dikutip melalui detikJatim.
Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai sudah melakukan pelanggaran berat karena sudah melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Ia melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nur Aini melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun.
“Sedangkan (Nur Aini) diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Nunik.
Kasus ini bermula saat Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Ia curhat ke media sosial dan viral. Bahkan ia sempat mendatangi kantor PWI Pasuruan menyampaikan keluhan tersebut.
Di beberapa kesempatan itu, Nur Aini, mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, dan total pulang pergi jadi 114 kilometer. Ia sudah melakukan pengajuan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM.
“Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Saat dilakukan klarifikasi oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) BKD Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 kali, Nur Aini selalu tidak menyelesaikannya. BKD menyebut ia tidak punya itikad baik.
Editor: DAW



