Newestindonesia.co.id, Perceraian bukanlah keputusan yang mudah bagi pasangan suami istri. Di Indonesia, bagi pasangan Muslim, proses perceraian wajib dilakukan melalui Pengadilan Agama agar sah secara hukum negara. Lantas, seperti apa proses cerai di Pengadilan Agama? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jenis Perceraian di Pengadilan Agama
Sebelum memahami prosesnya, penting untuk mengetahui bahwa perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Cerai Talak
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri melalui Pengadilan Agama.
2. Cerai Gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami melalui Pengadilan Agama.
Meskipun sama-sama berakhir pada putusnya perkawinan, prosedur keduanya memiliki sedikit perbedaan.
Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama
Beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan antara lain:
- Buku nikah asli dan fotokopi
- KTP pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat domisili (jika alamat berbeda)
- Surat gugatan atau permohonan cerai
- Materai
- Biaya perkara (berbeda di setiap pengadilan)
Tahapan Proses Cerai di Pengadilan Agama
1. Pendaftaran Perkara
Pemohon (suami atau istri) mendaftarkan perkara cerai ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui e-Court Mahkamah Agung.
2. Penetapan Majelis Hakim
Setelah pendaftaran, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara perceraian tersebut.
3. Pemanggilan Para Pihak
Pengadilan akan memanggil pemohon dan tergugat secara resmi untuk menghadiri sidang pertama.
4. Sidang Pertama dan Mediasi
Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan mediasi. Jika mediasi berhasil, perkara dicabut. Namun jika gagal, proses perceraian dilanjutkan.
5. Pembacaan Gugatan atau Permohonan
Pemohon membacakan gugatan (cerai gugat) atau permohonan talak (cerai talak) beserta alasan perceraian.
6. Jawaban, Replik, dan Duplik
Tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan, lalu dilanjutkan dengan replik dan duplik bila diperlukan.
7. Pembuktian
Tahap ini meliputi:
- Bukti tertulis (dokumen)
- Saksi-saksi
- Keterangan para pihak
8. Kesimpulan
Kedua pihak menyampaikan kesimpulan akhir sebelum putusan dijatuhkan.
9. Putusan Hakim
Majelis hakim akan memutus perkara cerai berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
10. Ikrar Talak (Khusus Cerai Talak)
Jika cerai talak dikabulkan, suami wajib mengucapkan ikrar talak di depan sidang. Jika tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, putusan bisa gugur.
Berapa Lama Proses Cerai di Pengadilan Agama?
Secara umum, proses perceraian memakan waktu 2–6 bulan, tergantung kelengkapan berkas, kehadiran para pihak, dan kompleksitas perkara.
Biaya Cerai di Pengadilan Agama
Biaya perceraian bervariasi, rata-rata berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000, tergantung jarak pemanggilan dan kebijakan masing-masing pengadilan.
Akibat Hukum Perceraian
Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, timbul beberapa akibat hukum, seperti:
- Putusnya hubungan suami istri
- Pengaturan hak asuh anak
- Nafkah anak dan/atau nafkah iddah
- Pembagian harta bersama (gono-gini)
Penutup
Proses cerai di Pengadilan Agama memiliki tahapan yang jelas dan diatur oleh hukum. Memahami alurnya dapat membantu Anda mempersiapkan diri secara mental maupun administratif. Jika diperlukan, Anda juga dapat meminta bantuan pengacara atau pos bantuan hukum (Posbakum) yang tersedia di Pengadilan Agama.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami proses cerai di Pengadilan Agama secara lengkap dan jelas.
Editor: DAW



