Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Musik

Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Potret penyanyi Bernadya Foto: Instagram.com/bernadyaribka

Newestindonesia.co.id, Sistem pembagian royalti musik di Indonesia masih menjadi topik yang sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif. Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya royalti musik dibagi, siapa saja yang berhak menerimanya, dan lembaga apa yang mengelolanya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang sistem pembagian royalti musik di Indonesia, mulai dari pengertian hingga mekanisme pembagiannya.

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah imbalan finansial yang diterima oleh pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pihak terkait atas penggunaan karya musik mereka. Royalti wajib dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan secara komersial, seperti di:

  • Radio dan televisi
  • Platform streaming (Spotify, YouTube, Apple Music, dll)
  • Kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan
  • Konser dan pertunjukan musik
  • Iklan dan film

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Sistem royalti musik di Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Lembaga Pengelola Royalti Musik

Di Indonesia, royalti musik dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN bertugas sebagai koordinator nasional yang:

  • Menghimpun royalti dari pengguna musik
  • Mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait
  • Menjadi penghubung antara pengguna musik dan LMK

2. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

LMK adalah lembaga yang mewakili pencipta atau pemilik hak terkait, seperti:

  • WAMI
  • KCI
  • RAI
  • ASIRI
Baca juga:  Cantiknya Meiska Penyanyi Dari Bali, Lagunya 'Hilang Tanpa Bilang' Dan 'Keras Kepala' Viral

Pencipta lagu atau musisi harus mendaftar sebagai anggota LMK agar berhak menerima royalti.

Jenis-Jenis Hak dalam Royalti Musik

Royalti musik terbagi menjadi dua hak utama:

1. Hak Cipta (Composer Right)

Hak ini dimiliki oleh:

  • Pencipta lagu
  • Penulis lirik
  • Pemegang hak cipta

Royalti hak cipta dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan di ruang publik.

2. Hak Terkait (Related Rights)

Hak ini dimiliki oleh:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Penyanyi
  • Musisi pengiring
  • Produser rekaman

Hak terkait berlaku ketika rekaman lagu diputar secara komersial.

Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik?

1. Penghimpunan Royalti

Pengguna musik (kafe, radio, hotel, dll) membayar royalti melalui LMKN. Besaran tarif biasanya ditentukan berdasarkan:

  • Jenis usaha
  • Luas tempat
  • Frekuensi penggunaan musik

2. Pencatatan dan Pelaporan

Setiap pemutaran lagu dicatat melalui laporan manual atau sistem digital, termasuk data:

  • Judul lagu
  • Nama pencipta
  • Frekuensi pemutaran

3. Distribusi Royalti

Royalti yang terkumpul kemudian dibagikan kepada:

  • Pencipta lagu
  • Pemegang hak terkait
  • Penerbit musik (jika ada)

Pembagian dilakukan sesuai dengan data kepemilikan hak yang terdaftar di LMK.

Pembagian Royalti di Platform Digital

Untuk platform streaming, sistemnya sedikit berbeda:

  • Platform seperti Spotify dan YouTube membayar royalti berdasarkan jumlah pemutaran (stream)
  • Royalti dibagi antara:
    • Pencipta lagu
    • Penyanyi
    • Label atau distributor digital

Besaran royalti tergantung pada kontrak dengan label atau aggregator musik.

Tantangan Sistem Royalti Musik di Indonesia

Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain:

  • Kurangnya kesadaran pelaku usaha membayar royalti
  • Data pemutaran lagu yang belum sepenuhnya akurat
  • Banyak musisi yang belum mendaftarkan karyanya ke LMK
  • Edukasi tentang hak cipta yang masih terbatas

Tips Agar Musisi Mendapatkan Royalti

Agar tidak kehilangan hak royalti, musisi disarankan untuk:

Baca juga:  Menkum Supratman Andi Akui Ada Masalah Dalam Mekanisme Penagihan Royalti Musik
  • Mendaftarkan lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Bergabung dengan LMK resmi
  • Memastikan metadata lagu lengkap dan akurat
  • Memahami kontrak dengan label atau publisher

Kesimpulan

Sistem pembagian royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang terstruktur. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran pengguna musik dan keaktifan musisi dalam mendaftarkan karya mereka.

Dengan memahami sistem royalti musik, pencipta lagu dan musisi dapat melindungi haknya sekaligus memastikan karya mereka memberikan manfaat ekonomi yang layak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement