Newestindonesia.co.id, Bank Indonesia (BI) merespons video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar menggunakan uang tunai di sebuah toko roti karena harus memakai QRIS.
BI menegaskan, setiap transaksi ritel di wilayah Indonesia wajib menerima rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai. Kebijakan toko yang menolak uang tunai secara mutlak dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan, kewajiban ini diatur jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI,” ujar Denny saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (21/12/2025).
Kapan Penolakan Diperbolehkan?
Denny menjelaskan, undang-undang memang mewajibkan penggunaan rupiah. Satu-satunya pengecualian di mana pedagang boleh menolak uang rupiah adalah apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Dalam praktiknya, metode pembayaran baik tunai maupun nontunai (seperti QRIS) sah digunakan selama memberikan kenyamanan dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, hal itu tidak menghapuskan kewajiban menerima uang tunai bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Meski BI gencar mendorong digitalisasi melalui QRIS karena alasan kecepatan, keamanan, dan efisiensi, BI menyadari bahwa uang tunai masih memegang peranan vital dalam sistem pembayaran nasional.
Faktor keberagaman demografi, kondisi geografis, serta tingkat literasi teknologi masyarakat yang beragam membuat uang tunai tidak bisa dihilangkan begitu saja.
“Dengan kondisi tersebut, uang tunai masih sangat diperlukan dan masih dipergunakan dalam transaksi di berbagai daerah,” tutup Denny.
Sebelumnya, beredar video yang menarasikan pegawai sebuah toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan lanjut usia. Pihak toko berdalih hanya melayani pembayaran nontunai (cashless).
Video tersebut memicu simpati publik setelah seorang pria terekam membela sang nenek yang tampak kebingungan karena tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap pembayaran digital.
Editor: DAW



