Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

National

PT TBS Pemicu Banjir Di Sumatera, Bareskrim Lakukan Penegakan Hukum

Bencana banjir dan tanah longsor di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 8 Desember 2025. Antara/Muhammad Adimaja

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.

“Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).

Dilansir melalui Kompas, Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga. Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemetaan perusahaan lain penyebab bencana

Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.

“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.

Sanksi administratif akan dikenakan

Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.

Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.

Baca juga:  Bank Mandiri Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Di Sumatera

Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement