Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Waduh! Guru Di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Gegara Ceh Suhu Badan

Mansur (53), guru SD di Kendari divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pelecehan seksual. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Newestindonesia.co.id, Mansur (53), guru SD di Kendari divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara Senin (1/12/2025). Majelis berkeyakinan kuat Mansur melecehkan siswi kelas tiga sekolah dasar.

Sebelumnya, orang tua siswi tersebut melaporkan guru Mansur ke polisi atas dugaan kekerasan dan pelecehan. Kejadian awal, sejak Agustus 2024 hingga berlanjut Januari 2025.

Saat itu, anak korban mengaku disentuh pelaku pada beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari sentuhan pada bagian pipi, kepala hingga panggilan sayang kepada si anak.

Kasus bergulir hingga pengadilan. Mansur tergiring pada sejumlah keterangan yang tak dapat ia bantah dari siswi berusia 9 tahun itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat kasus mulai bergulir di PN Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa fakta perlakuan Mansur terhadap salah seorang siswinya.

Dilansir melalui Liputan6, Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan menceritakan kepada wartawan, awalnya tindakan yang dianggap kekerasan itu terjadi saat upacara pagi di sekolah pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

“Anak (korban) masuk ke dalam kelas dan bersiap mengikuti apel pagi. Saat anak korban hendak keluar kelas, terdakwa menahan dan melarang korban untuk mengikuti apel pagi,” kata Aguslan, di Kantor Kejari Kendari, pada Kamis (4/12/2025).

Aguslan menambahkan, menurut anak berusia 9 tahun itu, siswa yang lain tidak dilarang mengikuti apel pagi. Katanya, Mansur meminta korban duduk di dalam kelas. Saat itu, ada dua orang anak lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah dua siswa SD yang lain pergi keluar kelas, tinggal korban dan terdakwa yang berada di dalam kelas. Terdakwa mendekat duduk di samping korban.

“Terdakwa memegang pipi kanan dengan cara meremas pipi anak korban dengan kuat sehingga korban tidak bisa menggerakkan kepala korban. Terdakwa hendak mencium bibir dengan jarak hanya dua ruas jari anak korban. Sehingga dengan sekuat tenaga korban memalingkan wajah,” beber Aguslan.

Baca juga:  Waduh! Guru PNS Di Pasuruan Dipecat Gegara Bolos Selama 28 Hari

Karena guru Mansur tak berhasil mencium korban, terdakwa kemudian berdiri dan keluar ke depan kelas. Korban kemudian segera menghubungi ibunya melalui voice note.

“Korban berkata ‘mama tolong saya, pak guru mau cium saya. Tolong mama datang ke sekolah’. Selanjutnya ibu korban datang dan menemui anak korban dalam kondisi ketakutan tidak seperti biasanya,” jelas Aguslan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PU Kejari Kendari menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mansur karena terbukti melakukan pencabulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU atau hukuman 5 tahun penjara.

Sikap Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, guru Mansur membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap siswinya. Dia mengaku, memegang dahi siswinya hanya untuk mengecek suhu badannya karena dikatakan sakit.

“Saya cuma cek suhu badannya,” ujarnya ketika berada di Polresta Kendari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia juga mengatakan, hanya memegang bahu sang anak ketika diganggui teman-temannya di kelas.

Kuasa Hukum Mansur Andre Darmawan menyatakan banding pada majelis hakim menjatuhkan vonis. Langkah Andre karena sejumlah fakta di persidangan dinilai janggal.

“Kami menyatakan banding sekarang juga,” ujar Andre yang langsung berdiri setelah majelis hakim membacakan vonis.

Langkah Andre ini sebelumnya, saat sidang pemeriksaan alat bukti, penasehat hukum menyoroti hasil visum yang tak pernah diperlihatkan secara secara utuh dalam persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak Mansur curiga, ada dugaan rekayasa terkait upaya mengaburkan fakta. Kuasa hukum sempat melayangkan keberatan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif alat bukti yang disajikan di persidangan.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement