Newestindonesia.co.id, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemerintah Provinsi DKI mengkaji ulang pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.
“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Seperti dikutip melalui ANTARA.
Menurut dia, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun
Terlebih, banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah, sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” kata Suhud.
Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel yang diberlakukan pajak 10 persen karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Editor: DAW
