Surrogacy dalam Konteks Medis dan Sosial
Surrogacy adalah prosedur medis yang melibatkan perempuan (ibu pengganti) yang mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan lain. Dalam gestational surrogacy, sel telur dan sperma berasal dari orang tua atau donor, sedangkan ibu pengganti hanya berperan sebagai rahim pengganti.
Di beberapa negara, prosedur ini diatur secara ketat atau bahkan dilarang berdasarkan hukum dan norma sosial. Misalnya, di Indonesia, gestational surrogacy belum diatur dalam undang-undang dan banyak dibahas dalam forum etika dan agama.
Meski demikian, di negara tempat Trainor tinggal, prosedur tersebut tersedia bagi mereka yang memenuhi kriteria medis dan hukum setempat, dan telah menjadi pilihan bagi sejumlah selebriti dunia dalam memperluas keluarga mereka.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login