Newestindonesia.co.id, Kasus yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan memberikan penjelasan terkait penanganan laporan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian makanan di sebuah restoran milik Nabilah yang berada di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada September 2025 dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian beredar luas.
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR diduga membawa pulang sejumlah makanan dan minuman dari restoran tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihak terlapor tidak merespons somasi yang telah dilayangkan.
“Kita sudah kirimkan somasi yang ‘deadline’-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan,” kata Eishen di Polsek Mampang Prapatan, dikutip melalui detikNews.
Kronologi Dugaan Pencurian di Restoran
Peristiwa tersebut terjadi ketika pasangan yang dilaporkan datang ke restoran dan memesan sejumlah menu makanan serta minuman.
Menurut laporan yang dibuat, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai sekitar Rp530.150. Namun, setelah menunggu beberapa waktu dan merasa pesanan terlalu lama disajikan, keduanya masuk ke area dapur restoran.
Mereka kemudian mengambil makanan yang dipesan dan meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Laporan Polisi Diajukan ke Polsek Mampang
Setelah somasi tidak mendapatkan respons, pihak pemilik restoran akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menilai tindakan yang dilakukan terlapor berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian.
“Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP,” ujar kuasa hukum pemilik restoran.
Kasus Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai pernyataan dan unggahan terkait perkembangan perkara tersebut di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan, Nabilah O’Brien juga menyampaikan bahwa dirinya mencari keadilan atas kasus yang dilaporkannya.
Di sisi lain, publik menyoroti proses hukum yang berjalan serta berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan objektif oleh aparat penegak hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login