Kasus ini sempat menghadapi hambatan hukum. Laporan yang diajukan Tara awalnya ditolak oleh Polres Jakarta Selatan. Baru pada 25 September 2025, laporan kini tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tak hanya melalui laporan polisi, Tara bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia juga membawa kasusnya ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan disebut telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan, bahkan menempatkan kasus tersebut dalam pengawasan nasional.
Hingga berita ini ditulis, pihak terduga pelaku belum memberikan respons atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login