Newestindonesia.co.id, Ada Toyota Camry berpelat merah dilelang. Harga dibuka mulai Rp 90 jutaan.
Toyota Camry lansiran 2015 menjadi salah satu mobil yang tersedia di laman lelang.go.id. Sedan berkelir hitam itu dijual oleh Sekretariat Jenderal DPR RI melalui KPKNL Jakarta I. Bagi kamu yang tertarik, Toyota Camry ini bisa ditawar dengan harga terendah Rp 92.081.390. Kamu yang tertarik juga harus membayarkan uang jaminan sebesar Rp 46.040.695. Uang jaminan terakhir disetorkan pada hari ini. Sedangkan batas akhir penawaran pada 30 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
Dilansir melalui detikOto, Sedan ini memiliki surat-surat yang lengkap, termasuk BPKB dengan nomor: L-14037149 per 10 Agustus 2025. Mobil mengusung pelat merah dengan nomor terdaftar B 1089 PQB. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Camry yang dimaksud adalah tipe 2.5 V.
Masa pajaknya masih berlaku hingga 8 Agustus 2026. Sedangkan masa berlaku STNK hingga 8 Agustus 2030, Adapun pajak yang dibayarkan setiap tahunnya tercatat sebesar Rp 1.567.800. Namun tertulis bahwa kondisinya rusak berat. Artinya kalau kamu mau ikutan lelang dan nantinya akan dipakai, maka bakal keluar duit buat perbaikan.
Syarat Ikut Lelang
Nah kalau tertarik ikutan lelang, berikut ini syarat-syaratnya.
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada situs tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara.
3. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Peserta lelang diharapkan dapat melihat, mengetahui objek dan atas barang yang akan dilelang pada Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari Senin tanggal 29 Desember jam 09.00 sampai dengan 12.00 WIB dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya dan jika peserta tidak hadir pada hari di saat open house, maka peserta dianggap mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.
5. Peserta lelalng yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang ditambah bea lelang pembeli 2 persen dari harga terjual lelang, apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Editor: DAW



