Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar Feni.
“KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” sambungnya.
Dia berharap masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp (WA) 08111-2111-121.
Editor: DAW
