“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan kesehatan selanjutnya akan dilakukan di rumah sakit di Surabaya. Keduanya juga akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” kata Feni.
Ia menambahkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang.
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
