Newestindonesia.co.id, Polisi telah memeriksa TM (62), seorang perempuan lanjut usia yang diamankan warga karena diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di Pasar Ujungberung, Bandung, Jawa Barat. Dari pemeriksaan itu, aparat menemukan fakta baru yang mengubah arah penyelidikan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan, bahwa keterangan TM mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari seseorang yang berada di luar kota.
“Berdasarkan keterangan juga dia mendapatkan uang tersebut dari seseorang di luar kota Bandung dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya saat dijumpai wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11), seperti dikutip melalui Merdeka.com.
Anton pun membenarkan bahwa saat diamankan, polisi menemukan sejumlah lembaran uang yang diduga palsu. Uang itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, yang diduga digunakan TM untuk bertransaksi di pasar sebelum akhirnya dihentikan warga.
“Sementara baru melakukan sekali pada saat kemarin diamankan,” imbuh dia.
Sebelumnya, TM diamankan warga setelah diduga berbelanja menggunakan uang palsu. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah uang senilai lebih dari Rp500 ribu yang diduga tidak asli, terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.
Saat ini TM masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan pendalaman akan terus dilakukan, termasuk menelusuri adanya kemungkinan dari jaringan lebih luas.
Editor: DAW



