Newestindonesia.co.id, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VII Tahun 2025 melalui video conference di ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/10/2025). Turut hadir Kabag Kesra Kabupaten Klungkung, I Komang Widiyasa Putra serta instansi terkait lainnya.
Penandatanganan kerjasama pajak ini merupakan sebuah kolaborasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak kedua belah pihak. Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama ini diantaranya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan dan data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengoptimalkan penyampaian data IKD dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dan mengoptimalkan pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini meliputi pembangunan data Perpajakan yang valid dan berkualitas, pelaksanaan pertukaran data dan/atau informasi Perpajakan dan data perizinan, pemanfaatan data dan/atau informasi
perpajakan atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati, pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan untuk Pajak Daerah, dukungan kapasitas dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu, kegiatan bersama inklusi perpajakan, mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Tjok Surya sangat menyambut baik kerjasama ini, Wabup berharap melalui kerjasama ini nantinya dapat mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang Perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang Perpajakan.
“Jadi dengan adanya PKS ini nantinya bisa membawa dampak yang positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Klungkung, khususnya dari sektor perpajakan,” harap Wabup Tjok Surya.
Editor: DAW
