Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Tiga Wanita Di Pontianak Aniaya Gadis Gegara Percintaan, Pelaku Ketahuan Ngerekam Video Untuk Instastory

Foto: Tiga pelaku perundungan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan

Newestindonesia.co.id, Tiga wanita di Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada diduga menganiaya gadis lain berinisial NN (20) perkara percintaan. Video penganiayaan yang direkam Nada menjadi bukti awal yang membuat korban melapor ke polisi.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (13/6) pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah teman korban, C, tempat korban menginap. Di sana, mereka sempat adu mulut masalah dugaan perselingkuhan. Lalu Nada menjambak rambut korban sambil merekamnya.

Sementara itu, Puja sebagai korban dugaan perselingkuhan merampas ponsel NN dan membantingnya hingga pecah. Belum puas, Puja juga menampar NN berkali-kali.

“Sementara Aurel saat itu berkata kepada korban begini ‘mau dihantam aku atau Nada?’. Kemudian korban ditinju, didorong dan ditendang oleh Aurel hingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Rabu (18/6/2025), Seperti dikutip melalui Detik Kalimantan.

Saat itu, posisi NN bersujud di depan Puja yang duduk di kursi. Dia dan Aurel terus memberikan pukulan, tamparan, dan tendangan ke sekujur tubuh korban. Kepala dan badannya ditinju, sementara perutnya ditendang.

“Nah saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, kemudian dilanjutkan oleh Puja yang membuka celana dalam korban sehingga korban telanjang. Sementara Nada yang memvideokan,” lanjut Wawan.

Tak tahan dianiaya, NN memohon ampun dan mengaku salah. Tiga wanita itu pun berhenti menyerang fisik NN. Puja juga menyuruh korban kembali mengenakan pakaiannya. Mereka bertiga pulang meninggalkan rumah C.

Ternyata masalah tidak selesai begitu saja. NN baru mengetahui video penganiayaannya ternyata diunggah pelaku di media sosial. Nada mengunggah video tersebut di akun keduanya atau second account.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sekira pukul enam sore, C memberitahu korban kalau video penganiayaan dijadikan instastory di akun kedua Nada,” ujarnya.

Baca juga:  Duh! Polisi Di Kupang Paksa Gadis Di Bawah Umur Berhubungan Badan Di Kantor Lantas Dengan Modus Tilang

Nada juga sempat mengirim video saat NN ditelanjangi ke temannya, BE. Video itu dikirim dengan format sekali lihat. Namun, BE sudah mengaktifkan rekam layar ketika video itu dibuka. Adegan penganiayaan dan penelanjangan NN pun tersimpan di ponselnya.

“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ungkap Wawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka fisik. Dia pun melaporkan ketiga pelaku karena tak terima videonya tersebar.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan Polresta Pontianak. Dalam dokumentasi yang diterima detikKalimantan, ketiganya tampak mengenakan kaus merah marun Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Wajah mereka tertutup masker hitam dan uraian rambut panjang.

Hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan itu adalah kecemburuan. Puja menduga pacarnya menjalin hubungan dengan korban NN di belakangnya.

“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” ujarnya.

Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel Nada yang dipakai untuk merekam serta akun media sosial yang mengunggah rekaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun,” tegasnya.

Baca juga:  Gunung Marapi Erupsi Kembali, Dihimbau Tak Beraktivitas Di Wilayah Radius 3 Km

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement