Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Pria Di Jaksel Bakar Tiga Rumah Gegara Diduga Cemburu Ke Istri Yang Lesbian

Konferensi pers Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam pengungkapan kasus suami bakar rumah karena cekcok dengan istri, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Newestindonesia.co.id, Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga cemburu terhadap istri yang lesbian.

“Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Seala mengatakan itu cekcok itu terjadi pada Kamis (5/6).

Usai cekcok, lanjut dia, tersangka yang sudah lama curiga sang istri selingkuh mengancam korban akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT.

Namun ternyata, ancaman itu tidak membuat sang istri tidak takut sehingga semakin menyulut emosi tersangka.

Terlebih, diketahui suami istri tersebut sudah pisah ranjang selama setahun yang semakin menambah pertengkaran mereka.

“Korban menjawab “saya tidak takut” sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya,” ujarnya.

Sang suami hanya dengan satu korek api itu bisa membakar kasur, pakaian dan barang korban lainnya hingga akhirnya merembet ke rumah tetangga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditegaskan, pembakaran ini tidak direncanakan lantaran tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Karena apa yang dilakukan oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol, bukan direncanakan,” ucapnya.

Sang suami, inisial H (44) sudah ditangkap petugas pada Selasa (10/6) setelah sebelumnya sempat kabur.

Artinya, ditangkap lima hari setelah kejadian karena tersangka sempat mematikan ponsel dan disembunyikan di suatu tempat sehingga tak bisa terdeteksi.

Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Baca juga:  Kemlu RI Siapkan Bantuan Untuk 87 Mahasiswa Indonesia Yang Terdampak Di Harvard

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Entertainment

Newestindonesia.co.id, Tahun 2025 menjadi ajang kebangkitan perfilman global dengan beragam pilihan yang menarik untuk berbagai selera dari aksi menegangkan hingga kisah emosional. Baik penggemar...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Advertisement