Hasan Basri disebut menderita kerugian hingga Rp 500 juta lebih, sementara sang istri, Nurul Qomariah, sekitar Rp 400 juta.
“Skema penipuannya berbeda-beda, tapi intinya janji keuntungan 10 persen per bulan. Faktanya, sejak Februari uang mereka tak kunjung dikembalikan,” ujar Dimas.
Tak hanya Luluk, kuasa hukum juga menyebut Nuril suami Luluk ikut menikmati hasil dugaan penipuan tersebut.
“Ada peran suaminya. Dia juga ikut cawe-cawe, ikut menikmati keuntungan yang seharusnya menjadi hak klien kami,” imbuhnya.
Dimas mengungkapkan, korban kasus ini tidak hanya Hasan dan Nurul. Ada beberapa nama lain yang dikabarkan turut menjadi korban, namun mereka masih menimbang langkah untuk melapor ke pihak berwajib.
Salah satu korban, mengatakan awalnya percaya karena sudah cukup lama mengenal Luluk.
