Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Istri Agus Terdakwa Beking Situs Judol Kominfo Nikmati Uang Haram Dari Suami, Terima Bulanan Rp500 Juta Hingga Mobil Mewah

Terdakwa kasus TPPU pengamanan situs judi online Darmawati (tengah) bersama suaminya Muhrijan (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Sidang beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya suami dari terdakwa Darmawati yakni Muhrijan yang merupakan makelar pengamanan situs judi online utusan Direktur di Kementerian Kominfo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.

Mendengar jawaban tsrsebut, jaksa terkesan kesal karena yang Darmawati dinilai tidak mau menjelaskan secara rinci uang hasil beking situs judol tersebut. Jaksa akhirnya melemparkan pertanyaan kelakar kepada Darmawati.

“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa. “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.

Menanggapi hal itu, jaksa menyebut Darmawati terkesan berkelit. “Maksudnya gini, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa,” tegas jaksa.

Jaksa lalu mengungkap sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang diterima Muhrijan. Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil BAP Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dalam BAP tersebut, Darmawati tercatat pernah menyetorkan uang ke bank dalam jumlah besar, yaitu Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.

“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, Darmawati juga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya, satu jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, tercatat ada transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Darmawati juga membayar uang kontrakan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga:  Pilu! Kebakaran Pasar Taman Puring Jaksel, Kerugian Ditaksir Rp30 Miliar

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

National

Newestindonesia.co.id, Sebuah perusahaan bernama PT. Eklanku Indonesia Cemerlang yang menaungi usaha berupa aplikasi pada smartphone seperti OTU Chat, GoWist, Oway, PayKu. Namun pada era...

Advertisement