Newestindonesia.co.id, Seluruh guru aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi diinstruksikan untuk memberikan donasi bencana banjir Bali. Besaran nilainya dipatok, untuk staf golongan I sebesar Rp 100 ribu hingga kepala sekolah (kepsek) Rp 1,25 juta.
Dilansir melalui detikBali (19/9), Informasi yang diperoleh, instruksi donasi tidak dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan (SK), surat edaran, maupun imbauan. Hanya secara lisan.
Kepala SMAN 4 Denpasar I Made Sudana membenarkan instruksi tersebut. Sudana mengatakan instruksi itu berdasarkan hasil rapat bersama Ketua MKKS di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali. Dia juga membenarkan penentuan besaran nominal donasi tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat.

“Oh, nggih, benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS,” kata Sudana saat dimintai konfirmasi, dilansir detikBali, Jumat (19/9/2025).
Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan donasi tersebut adalah dana gotong royong dan sukarela. Dia mencontohkan ketika instansi lain juga memberikan dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.
“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela,” kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar.
Menurut Koster, penentuan nilai nominal donasi adalah hal yang wajar. Sebab, pendapatan masing-masing pegawai berbeda sesuai golongannya. Namun dia menegaskan donasi itu tidak wajib, tapi sesuai kemampuan. Jika tidak menyetor sesuai nominal yang ditetapkan pun tidak menjadi masalah.
“Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan saja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah,” jelas Koster.
Koster menegaskan hal ini tidak perlu dijadikan masalah. Sebab, merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan. “Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan. Iya, semua juga gotong royong,” tutur dia.
Informasi yang diperoleh detikBali, nominal donasi yang ditetapkan berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:
Kepala Sekolah. : Rp 1,25 juta
Guru Ahli Utama. : Rp 1,25 juta
Jafung Muda. : Rp 1,1 juta
Guru Ahli Madya. : Rp 1 juta
Guru Ahli Muda. : Rp 500 ribu
Guru Ahli Pertama. : Rp 300 ribu
Staf Golongan I. : Rp 100 ribu
Staf Golongan II. : Rp 200 ribu
Staf Golongan III. : Rp 300 ribu
PPPK. : Rp 150 ribu.
Editor: DAW
