Newestindonesia.co.id, Anggota DPD RI/MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay itu meminta rangkaian aksi massa atau demonstrasi yang menolak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya agar dihentikan.
Finsen Mayor dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri menangkap pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa tersebut. Ia menduga ada yang mengorganisir dan mendanai dalam aksi tersebut.
“Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo, kemudian lanjutkan ke proses hukum,” kata Finsen Mayor, dikutip Antara.
Diketahui, muncul aksi massa yang menamakan diri sebagai masyarakat Suku Kawei pasca pencabutan izin empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat. Mereka meminta agar operasional tambang PT Kawei Mining Sejahtera dibuka kembali. Muncul juga demonstrasi serupa di Pulau Gag, yang poinnya mendukung operasional PT GAG Nikel.
Ketegasan aparat penegak hukum, lanjut dia, sangat diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.
“Aksi-aksi tersebut justru berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Segala bentuk aksi yang merugikan kepentingan bersama harus dihentikan dan para pelakunya diproses. Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta, dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar dia.
Ia pun mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Menurutnya, dengan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat tersebut, berarti Presiden konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Editor: DAW
