Newestindonesia.co.id, Pengusaha skincare Mira Hayati divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan yang dijuluki Ratu Emas itu dinyatakan bersalah karena produk kecantikannya mengandung merkuri.
Dilansir Beritasatu, Ketua majelis hakim Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Arif dalam sidang pamungkas di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri. Selain itu, Mira Hayati yang juga biduan dangdut asal Makassar dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan.
”Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” tuturnya.
Majelis hakim beralasan menjatuhkan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
”Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” sambung hakim.
Menyikapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengaku akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan aksa penuntut umum (JPU) juga akan banding.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” ujar Soetarmi.
Editor: DAW
