Newestindonesia.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial RA (26), sesaat setelah diduga mencuri sepeda motor di areal parkir kawasan Metro Atom dan dari tersangka disita barang bukti berupa kunci leter T.
“Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di Jakarta, Sabtu, dikutip Antara.
Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir sepeda motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.
Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya dan pada saat itu ada seorang lelaki yang sedang mendorong motornya dan kemudian korban langsung meminta tolong.
“Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami,” Ujarnya.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah kunci T dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.
“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau ‘call center’ 110 untuk meminta bantuan polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Rahmat.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
Editor: DAW
