Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Ayah Di Buleleng Bali Tega Perkosa Putrinya Usia 14 Tahun Berkali – Kali, Sudah Lama Menduda

Polisi menangkap IE, 45 (kiri), pria yang tega melakukan aksi persetubuhan pada putri kandungnya. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IE, 45, asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dilansir melalui Radar Buleleng (7/10), Dia tega melakukan rudapaksa pada putrinya yang baru berusia 14 tahun berkali-kali. Dampaknya, korban mengalami pukulan psikis. Pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025). Dia kini langsung mendekam di Rutan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus itu dilaporkan pada Sabtu (27/9/2025) lalu. IE dan anak-anaknya diketahui indekos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. IE sudah lama menduda karena cerai dengan istrinya.

Alhasil ia indekos bertiga. Yakni IE, seorang anak korban yang baru berusia 14 tahun, dan seorang anak lagi yang berusia 13 tahun. Pada 15 Juni 2025, saat kamar korban dalam kondisi kosong, tersangka masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan korban.

Di sana tersangka melepas pakaiannya. Saat korban kembali, ia mendapati ayah kandungnya sudah telanjang bulat. Pelaku langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban. Seminggu berselang, korban kembali melakukan perbuatan yang sama. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikis. Perilakunya pun berubah total.

“Tetangga kostnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” jelas Jaya Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Widura, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku juga melancarkan sejumlah aksi kekerasan lain. Ia sempat memukul korban dan memaksa korban melayani perlakuan bejat pelaku. Selain itu, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan hal tersebut pada orang lain.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Baca juga:  BNPB Sebut Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny 59 Orang Belum Ditemukan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement