Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan bendera Jolly Roger yang menjadi simbol bajak laut dalam anime One Piece.
“Ya, sebenarnya kemarin kan kami menyampaikan bahwa benderanya itu enggak ada masalah,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco mengatakan, pihaknya juga memahami banyak orang yang menyukai bendera dari anime tenar tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat kembali dimintai tanggapan menyangkut polemik pengibaran bendera One Piece di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-80.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya hanya mempersoalkan tindakan sejumlah pihak yang menggunakan bendera itu untuk memecah belah. Meski demikian, Dasco menegaskan, pihaknya memahami pengibaran bendera itu merupakan bagian dari ekspresi kreativitas.
“Secara keseluruhan, bahwa kreativitas pengibaran-pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita enggak ada masalah,” tutur Dasco.
Sebelumnya, persoalan pengibaran bendera pada momentum HUT RI tengah menjadi sorotan. Pemerintah belakangan menyampaikan peringatan keras kepada publik terkait pengibaran bendera Jolly Roger yang menjadi simbol bajak laut dalam anime One Piece.
Narasi yang beredar di media sosial menyatakan lebih memilih mengibarkan bendera One Piece pada momentum HUT RI sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
Awalnya, Dasco menyampaikan tanggapan berbeda dibandingkan kalimat yang dia sampaikan hari ini. Pekan lalu, dia menilai pengibaran bendera kartun itu sebagai bentuk upaya memecah belah bangsa.
“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, Kamis (31/7/2025) lalu.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat kesengajaan mengibarkan bendera bajak laut di hari kemerdekaan Indonesia.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antaranews.
