Newestindonesia.co.id, Tanggal 23 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia. Tanggal ini tidak lepas dari sejarah penting terkait perlindungan anak, khususnya UU Anak 23 Juli 1979. Meski banyak yang menyebutnya demikian, penting untuk dipahami bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara resmi baru diundangkan pada tahun 2002. Lalu, apa sebenarnya makna UU Anak 23 Juli 1979? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu UU Anak 23 Juli 1979?
Secara teknis, tidak ada undang-undang khusus yang diresmikan pada tanggal 23 Juli 1979. Namun, tanggal ini menjadi simbol penting karena bertepatan dengan ditetapkannya Hari Anak Nasional oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984. Penetapan ini merujuk pada peringatan Hari Anak Indonesia pertama kali yang dilaksanakan pada 23 Juli 1979.
Dengan kata lain, UU Anak 23 Juli 1979 merujuk pada tonggak sejarah perlindungan anak di Indonesia, bukan undang-undang spesifik yang disahkan pada tanggal tersebut.
Sejarah Singkat Hari Anak Nasional
- 1979: Indonesia memperingati Tahun Anak Internasional yang ditetapkan oleh PBB.
- Pada 23 Juli 1979, Indonesia pertama kali mengadakan peringatan Hari Anak Nasional sebagai bagian dari Tahun Anak Internasional.
- 1984: Presiden Soeharto secara resmi menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional lewat Keppres No. 44 Tahun 1984.
Hari Anak Nasional bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak anak.
- Mendorong partisipasi aktif dalam melindungi dan membina anak-anak Indonesia.
Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia
Meskipun tahun 1979 menjadi momentum awal, UU Perlindungan Anak secara resmi diundangkan melalui:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang menjamin:
- Hak hidup dan tumbuh kembang anak.
- Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
- Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang layak.
UU ini telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui:
- UU No. 35 Tahun 2014
- UU No. 17 Tahun 2016 (penambahan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak)
Makna Peringatan 23 Juli bagi Anak Indonesia
Tanggal 23 Juli bukan hanya seremoni tahunan, tapi juga momen refleksi dan evaluasi terhadap:
- Penerapan hak-hak anak di berbagai sektor.
- Peran keluarga, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
- Perbaikan kebijakan dan hukum untuk menjawab tantangan zaman.
Kesimpulan
Meski tidak ada UU Anak 23 Juli 1979 secara spesifik, tanggal tersebut memiliki arti penting dalam sejarah perlindungan anak di Indonesia. Ia menjadi awal mula komitmen nasional untuk memperhatikan hak-hak anak. Kini, melalui UU No. 23 Tahun 2002 dan peringatannya setiap 23 Juli, kita diingatkan untuk terus menjaga, melindungi, dan membimbing anak-anak Indonesia agar tumbuh menjadi generasi unggul di masa depan.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW
