Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
Dirangkum detikcom, Senin (4/8/2025), Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Namun, nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom.
Laporkan Hakim yang Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pada Senin (4/8/2025), Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.
Zaid menilai hakim bersikap tidak profesional dalam mengadili Tom Lembong dan menganggap hakim mencari-cari kesalahan Tom Lembong. Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” kata Zaid.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.
Bakal Lapor Audit ke Ombudsman dan BPKP
Zaid mengatakan laporan dari Tom Lembong bukan bentuk balas dendam. Dia menyebut Tom Lembong ingin ada perbaikan sistem hukum. Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tambahnya.
Selain hakim, dia mengatakan Tom Lembong juga akan melapor ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan Tom ingin melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi impor gula ke Ombudsman dan BPKP.
“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP Yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Editor: DAW
