Newestindonesia.co.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penginapan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal sebesar Rp9,3 juta per malam.
Kebijakan terkait besaran tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid disebutkan, besaran tarif ini berlaku untuk perjalanan dinas ke luar kota di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Papua Selatan, hingga Papua Pegunungan menjadi daerah dengan tarif tertinggi.

“Ada standar biaya yang berhubungan dengan fasilitas yang diberikan pada pegawai pemerintah agar punya kepastian dari pelaksaan kegiatan. Standar biaya dengan perjalanan dinas, prinsipnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, sesuai dengan level dan jabatan pegawai,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dikutip melalui Bloomberg Technoz, Selasa (3/6/2025).
Untuk pejabat eselon I di daerah DKI Jakarta maksimal biaya penginapannya Rp9,3 juta. Di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp6,1 juta, Provinsi Sumatra Selatan sebesar Rp6,2 juta, Provinsi Papua Selatan sebesar Rp5,6 juta, dan Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp5,7 juta.
“Mengenai besaran biaya menginap di hotel, kita sesuaikan dengan harga rata-rata layanan hotel bersadarkan hasil survei,” jelasnya.
Lisbon menekankan penyesuaian satuan biaya itu dilakukan secara efisien tanpa mengorbankan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Dirinya tak menyangkal, efisiensi biaya ini turut memberikan efek kepada sektor perhotelan. Meski begitu, kebijakan di anggaran sendiri dan insentif ekonomi juga telah diterapkan oleh pemerintah.
“Output tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar tapi memadai untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.
Editor: DAW
