Newestindonesia.co.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan menghapus ketentuan batas usia sebagai salah salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia. Surat Edaran (SE) juga akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan.
“Iya nanti insya Allah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, surat edaran Insya Allah segera,” ujar Yassierli di Jakarta Kamis, 22 Mei 2025, dikutip melalui VIVA.
Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab Kemenaker belum lama ini baru mengeluarkan SE pelarangan penahanan ijazah. “Surat Edaran, semoga segera ya. Kemarin kita Surat Edaran pelarangan penahanan ijazah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya sedang berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja. Ia menilai syarat usia dalam lowongan kerja seringkali menghambat orang yang masih dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan.
Ebenezer menyoroti, banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan. Ia berharap aturan itu dihapus agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama.
Meski demikian, ia belum memastikan apakah penghapusan syarat usia itu akan diatur melalui revisi UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah.
Editor: DAW
