Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
“Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Dilansir melalui Kompas, Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga. Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
Pemetaan perusahaan lain penyebab bencana
Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
Sanksi administratif akan dikenakan
Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
Editor: DAW



