Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Brimob. Prabowo memberikan rumah untuk keluarga Affan.
“Ada di Cileungsi, bapak Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait) tadi sudah memberikan, atas nama ibunya,” ujar Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria di rumah duka Affan di Jalan Blora, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025), Dikutip melalui detikNews.
Bantuan tersebut, kata Riza, sebagai bentuk keprihatinan Prabowo atas peristiwa yang menimpa Affan. Prabowo, jelas Riza, juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Affan.
“(Presiden Prabowo) mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan dan harapan dari keluarga (Affan) dan bapak memberikan dukungan,” tuturnya.
Riza memuji sosok Affan yang dinilai sebagai anak yang berbakti dan sayang keluarganya. Affan, terangnya, selalu bekerja keras untuk membantu keluarganya.
“Affan bisa menabung dan sudah membelikan tanah di Lampung dan juga sudah memberikan motor untuk adik perempuannya. Sangat rajin sejak pagi hingga malam dan juga memberikan perhatian kepada orang tuanya dan adiknya, membelikan rumah, membelikan motor, ini contoh anak-anak yang punya kepedulian kepada keluarga semoga seluruh anak-anak Indonesia menjadi contoh kepada Affan yang sayang kepada orang tua dan keluarganya bekerja untuk keluarga,” sambung Riza.
Sebelumnya, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak. Namun, mobil itu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Affan merupakan tulang punggung keluarga. Rekan Affan menyebut almarhum ditabrak lalu dilindas saat hendak mengantarkan pesanan makanan.
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Propam Polri menyatakan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).
Editor: DAW
