Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kepada Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Luqman Hakim. Diduga dana tersebut berasal dari hasil pemerasan dalam pengurusan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025). Menurut dia, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para staf khusus Menaker, dikutip melalui RRI.
KPK sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi Menaker terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi pengurusan penempatan TKA di Kemnaker. Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, beberapa waktu lalu.
“Gratifikasinya berjenjang sehingga apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian sedang kami perdalami,” ujarnya. Budi berjanji akan menjelaskan temuan yang mengarah kepada kasus ini pada proses penggeledahan yang akan dilaksanakan.
KPK menegaskan dugaan pemerasaan perizinan TKA di Kemnaker telah terjadi sejak 2012. Saat itu yang menjabat Menaker adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari kalangan Kemnaker. Mereka masing-masing berinisial SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF.
Editor: DAW
