Newestindonesia.co.id, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan akan mengumumkan dugaan korupsi di Bank Indonesia. Dugaan korupsi itu terkait penggunaan dana CSR oleh Bank Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025), Seperti dikutip melalui RRI.
Namun Asep hingga saat ini belum bersedia membuka identitas para calon tersangka dalam kasus ini. Padahal kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Asep menyatakan dalam waktu dekat akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut. “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya, tunggu saja,” kata Asep.
Asep menjelaskan dalam kasus ini Heri Gunawan juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung dana CSR. Asep menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Satori.
“Jadi ini masing-masing melakukan (penampungan dana CSR). Kemudian, mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR, itu kan dua-dua ini,” ujarnua.
Asep menuturkan, penyidik sedang menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan Satori dan Heri Gunawan. Bahkan, lanjut dia, peruntukan dana CSR itu tak digunakan seharusnya.
“Pada kenyataan yang kita temukan, tidak semuanya, tidak 50 rumahnya dibangun. Tetapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana?” kata Asep.
Penyidik KPK pun sudah tiga kali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. “Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu ya,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, baru satu kali diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.
Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Editor: DAW
